PKS Minta Pertemuan LGBT ASEAN Dilarang, Sebut Tak Sesuai Pancasila
Langgar Konstitusi
Meski belum jelas kapan pertemuannya, Anwar mengingatkan agar pemerintah jangan sampai memperbolehkan acara tersebut. Sebab hal itu sama saja telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh konstitusi.
Sebagaimana, pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Maka LGBT diklaimnya bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama, terutama enam agama yang diakui di Indonesia yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.
"Tidak ada satupun dari agama-agama tersebut yang mentolerir praktik LGBT," tegas Anwar Abbas.
Sementara terkait agenda tersebut, Polisi mengaku belum mendapatkan informasi soal pertemuan LGBT Se-ASEAN di Jakarta. Bahkan, disebut belum ada surat pemberitahuan yang masuk ke polisi.