Ada Nama Menteri! Ini Daftar Penerima Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo
RIAU24.COM - Kasus korupsi proyek Bakti 4G Kemenkominfo kini memasuki babak baru. Kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail akhirnya hadir usai menerima panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyerahkan uang sebesar Rp 27 miliar
Uang terebut diduga sebagai salah satu aliran dana dari proyek 4G BTS Kemenkominfo yang membuat Menteri Kominfo Johnny G Plate menjadi tersangka.
Uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika sebesar USD 1,8 juta tersebut dibawa Maqdir dan timnya ke Kejagung dan dijadikan alat bukti dari pengembalian uang pihak terkait proyek BTS kepada sang klien, Irwan Hermawan.
Pengembalian uang miliaran rupiah secara tunai tersebut pun dilakukan Maqdir demi mengungkap aliran dana di kasus yang menyeret kliennya tersebut.
"Ini adalah bentuk komitmen kami kepada klien kami. Uang 1,8 juta dolar akan kami serahkan kepada Kejagung atas nama Irwan sebagai recovery dari apa yang sempat ia terima sebelumnya. Mudah-mudahan pengembalian dana ini menjadi titik terang posisi klien kami dalam perkara ini," kata Maqdir Ismail saat ditemui di Kejagung pada Kamis, (13/07/2023) hari ini sekitar pukul 10.00 WIB.
Hingga kini, aliran dana proyek BTS Kominfo ini pun masih diselidiki. Namun, pihak Kejagung sendiri sudah mengantongi beberapa bukti soal aliran dana yang diterima pihak-pihak terkait.