Perangi LGBT di Rusia, Vladimir Putin Larang Operasi Ganti Kelamin
RIAU24.COM - Presiden Rusia Vladimir Putin, menandatangani undang-undang yang melarang warganya mengubah jenis kelamin. Ini merupakan keputusan terbuka untuk memerangi LGBT di Rusia.
Seperti dilansir Associated Press, Rabu (26/7), aturan hukum atau undang-undang (UU) baru itu disetujui dengan suara bulat oleh kedua majelis pada parlemen Rusia. Penandatanganan UU baru itu oleh Putin dilakukan pada Senin (24/7) waktu setempat.
UU baru yang diteken Putin itu secara tegas melarang 'intervensi medis apa pun yang bertujuan mengubah jenis kelamin seseorang' serta mengubah jenis kelamin seseorang dalam dokumen resmi dan catatan publik.
Satu-satunya pengecualian adalah intervensi medis yang dilakukan untuk mengobati kelainan bawaan. UU itu juga membatalkan pernikahan jika salah satunya telah 'berubah jenis kelamin', dan melarang transgender untuk menjadi orang tua asuh atau orang tua angkat.
Melansir IDN, Larangan itu dikatakan berasal dari kampanye untuk melindungi nilai-nilai tradisional Rusia. Anggota parlemen mengatakan, undang-undang itu untuk melindungi Rusia dari ideologi Barat yang aneh. Beberapa di antaranya menggambarkan pergantian gender tindakan satanisme murni.
Kebijakan keras Rusia terhadap LGBTQ dimulai satu dekade lalu, ketika Putin memproklamasikan fokus pada nilai-nilai keluarga tradisional yang didukung oleh gereja Ortodoks Rusia.