Soal Omnibus Law, Rizal Ramli Sebut Pemerintah Mengada-ada
RIAU24.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin), Rizal Ramli tak terima dengan alasan pemerintah yang memaksa mempercepat pembentukan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja melalui metode omnibus law.
Alasan kegentingan yang disampaikan pemerintah dinilai mengada-ada dan tidak masuk akal dikutip dari rmol.id, Kamis 27 Juli 2023.
Menurut Rizal Ramli, kegentingan dibuat seolah-olah ekonomi Indonesia statis atau bahkan anjlok jika tidak ada UU Ciptaker.
"Alasan itu terlalu mengada-ngada, dan mohon maaf, membodohi rakyat kita," ujarnya.
Rizal Ramli memaparkan pegalamannya saat menggenjot perekonomian nasional setelah reformasi 1998.
Saat itu, ekonomi terpuruk karena dipicu krisis moneter dan krisis kepercayaan pada pemerintahan orde baru.
"Seperti 1998, ekonomi Indonesia yang biasa tumbuh 6 persen anjlok minus 12,7 persen tahun 1998. Itu jelas genting, memerlukan tindakan-tindakan besar dan signifikan untuk mengembalikannya ke kondisi normal," sebutnya.
Menurutnya, Kondisi seperti itu tentu berbeda dengan situasi Indonesia saat ini.
Alasan kegentingan memaksa belum pantas digunakan pemerintah sebagai dasar untuk membuat regulasi menggunakan metode omnibus law.