Menu

Lima Orang Pelaku Narkoba Jaringan Internasional Diamankan Tim Gabungan TNI, Polri

Dahari 1 Aug 2023, 11:53
Dandim dan Kapolres Bengkalis saat press rilis
Dandim dan Kapolres Bengkalis saat press rilis

Kemudian Tim melakukan interogasi terhadap DS dan MA terkait narkotika tersebut. Keduanya menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang didapat dari AIN yang dikirimkan menggunakan jasa Travel tujuan Pekanbaru atas perintah dari Koko yang akan diterima oleh Ade.

"Terhadap AIN. Tim gabungan dari Sat resnarkoba Bengkalis melakukan penyelidikan seputaran pesisir Kecamatan Bantan. Kemudian tim melakukan penyelidikan serta pengembangan kembali terhadap Ade ke kota Pekanbaru,"ujarnya.

Setelah diperoleh informasi yang akurat, Tim gabungan berhasil menangkap Ade, ES dan Nopri disebuah rumah beralamatkan Jalan Cendana Rt/Rw 003/002 Desa Side. Tim melakukan interogasi terhadap ketiga tersangka itu, ketiganya mengakui bahwa mereka sebagai penerima narkotika jenis sabu tersebut di pekanbaru dan akan mengantarkan penerima selanjutnya atas perintah MA alias Ujal.

Sedangkan untuk pasal yang diterapkan berupa Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara.

 

Halaman: 23Lihat Semua