PKS soal Batas Usia Cawapres sebut Baiknya Revisi UU, Bukan Melalui MK
"Itu lebih tepat. Menyerahkan pada pembuat UU. Elegan dan benar," kata dia.
Sebelumnya, DPR menyerahkan soal batas usia calon wakil presiden ke MK. Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Berikut bunyi pasalnya:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Dalam gugatan ini, pemohon meminta agar batas usia diubah menjadi minimal 35 tahun atau setidak-tidaknya pernah berkiprah di pemerintahan. Dalam sikapnya, DPR tidak mempertahankan pasal di atas dan menyerahkan kepada MK menilainya.
"Petitum. Berdasarkan keterangan DPR RI di atas, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia majelis hakim hakim konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai konstitusionalitas pasal aquo," kata anggota DPR Habiburokhman dalam sidang di MK, Selasa (1/8).