Jamin Perlindungan Bagi Penyelenggara Pemilu, Pemprov Riau dan BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani MoU
“Tahun 2023 ini jumlah peserta yang akan dilindungi total sebanyak 9.881 orang. di tahun 2024 akan bertambah petugas adhoc yang bertugas di lapangan sehingga jumlah peserta dilindungi menjadi 164.809 orang. Para penyelenggara Pemilu ini dilindungi dalam Program JKK dan JKM” ungkap Eko.
Lebih lanjut ia menambahkan, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare. Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.
Melalui perlindungan program BPJAMSOSTEK tersebut, jika ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis akan ditanggung oleh pihak BPJAMSOSTEK sampai dinyatakan sembuh.
”Kami siap menjalin kolaborasi dengan seluruh pihak lainnya untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia. Karena dengan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat lebih fokus dalam bekerja karena terbebas dari rasa cemas sehingga berujung pada produktivitas yang terus meningkat dan citacita universal coverage jaminan sosial dapat segera terwujud,” tutup Eko.