Melihat Amandemen Konstitusi Versi Din Syamsuddin
Termasuk terjadinya disorientasi dari jiwa, semangat, serta nilai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, bahkan Pancasila yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945.
Sehingga, sistem yang ada hanya menguntungkan segelintir orang, memunculkan kesenjangan dan ketidakadilan.
Ujung-ujungnya akan menggoyahkan sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa.
"Kaum oligarki yang minoritas tapi menguasai mayoritas aset nasional, dapat mendiktekan kehidupan politik melahirkan pemimpin-pemimpin yang berhamba pada kaum oligar dan tidak mengabdi bagi kepentingan rakyat," sebutnya.
Sekali lagi dia menilai yang saat ini mendesak untuk dilakukan adalah upaya penyelamatan negara dengan menghentikan perangai kepemimpinan yang cenderung melanggengkan kekuasaan.
Artinya, jika dilakukan amandemen, maka harus kembali pada UUD 1945 yang asli.