Parah! Rocky Gerung Ternyata Digugat Agar Tak Jadi Pembicara Seumur Hidup
RIAU24.COM - Rocky Gerung ternyata digugat oleh pengacara David Tobing agar tidak menjadi pembicara atau narasumber di televisi, radio, seminar maupun media sosial seumur hidup.
Hal itu terungkap dalam petitum gugatan yang diajukan oleh David Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Menghukum Tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Treads, TikTok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup," demikian bunyi petitum gugatan yang diterima dari Humas PN Jaksel, Selasa (22/8/2023).
Selain itu, David juga menggugat Rocky Gerung lantaran menyampaikan ucapan yang dianggapnya hinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Menghukum tergugat untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi Penggugat selaku Warga Negara Indonesia," jelas petitum David.
Salah Catat Alamat