Ketika Aturan Mengizinkan Anak Muda Menjadi Capres-Cawapres RI
RIAU24.COM - Pakar Hukum Pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraeni mendukung sejumlah pihak mengubah batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres).
Baca juga: Alasan Kepala Desa Banyak yang jadi Koruptor
"Pilihan batasan usia juga harus mampu mengakomodir partisipasi politik semua golongan dan kelompok secara optimal. Apalagi anatomi penduduk dan pemilih Indonesia saat ini 56 persen diantaranya adalah terdiri dari mereka yang berusia kurang dari 40 tahun," sebutnya.