Pembelaan KPU Soal Salah Tulis Jenis Kelamin Bacaleg
RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Anggota KPU RI, Idham Holik tak mau disalahkan atas melesetnya penulisan jenis kelamin bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di dalam daftar calon sementara (DCS) pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI 2024.
Belum lama ini Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menemukan salah tulis jenis kelamin terhadap dua Bacaleg dari Partai Gelora dikutip dari rmol.id, Selasa 29 Agustus 2023.
Idham Holik membela diri dengan menyebutkan kesalahan penulisan tersebut bukan berasal dari KPU.
"Berkenaan dengan pemberian status jenis kelamin yang ada di dalam Silon (sistem informasi pencalonan), itu sepenuhnya ditulis atau diketik oleh admin Silon Parpol yang bersangkutan," sebutnya.
Meskipun seperti itu usai publikasi DCS pada 19 Agustus 2023, kesalahan yang terjadi langsung dikonfirmasi.
"Partai bersangkutan mengaku itu ada kesalahan pemberian status," sebutnya.
KPU tambahnya juga memberikan ruang kepada parpol untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi di dalam DCS.
"Nanti di masa pencermatan rancangan DCT, pada 24 September sampai 3 Oktober 2023, kesalahan pemberian status tersebut atau typo itu akan diperbaiki, yang bersangkutan berstatus sebagai laki-laki," sebutnya.