Mencla-Mencle saat Beri Keterangan, Saksi Kasus BTS Bikin Geram Hakim
RIAU24.COM - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) geram terhadap saksi kasus dugaan korupsi BTS 4G, Rohadi selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyebut saksi tersebut mencla-mencle saat memberikan keterangan di persidangan.
Hal itu disampaikan hakim Fahzal dalam sidang pemeriksaan saksi sidang kasus korupsi BTS dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto di PN Tipikor Jakarta, Kamis (31/8).
Mulanya, hakim Fahzal bertanya apakah semua proyek BTS sudah dilakukan survei, namun keterangan Rohadi berbeda dengan di berita acara pemeriksaan (BAP).
"Betul-betul dilakukan survei atau tidak, Pak?" tanya hakim Fahzal dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/8).
"Dilakukan, Yang Mulia," jawab Rohadi.