Akok Mengundurkan Diri Dari Golkar Sejak 3 Juli 2023, KPU Bengkalis Berkilah Tak Mau Serahkan Surat ke DPD Golkar
RIAU24.COM -BENGKALIS - Wakil Ketua I DPRD Bengkalis Syahrial yang dinilai arogan, egois dan sering membuat kegaduhan sehingga muncullah mosi tidak percaya yang ditandatangani oleh 36 anggota DPRD kemudian diserahkan ke Badan Kehormatan (BK).
"Saya tidak percaya lagi dengan BK karena tidak tertib dengan tata tertib dalam menjalankan fungsinya. Ada anggotanya ikut juga menandatangani mosi tidak percaya termasuk Rahmayeni dari Fraksi Golkar yang menilai saya egois,"ungkap Syahrial saat menggelar jumpa pers bersama Ketua DPRD H Khairul Umam, Senin 4 September 2023 kemarin.
Diutarakan Syahrial bahwa apa yang disampaikan Rahmayeni terkait ego tersebut hanya dalam perspektif mereka dan hanya bersifat personal. Sedangkan perspektif dari partai harus tegak lurus dengan yang diamanahkan sehingga tidak timbul ego dalam mengambil sikap terhadap kader yang berpindah partai.
"Terkait Rahmayeni telah dilakukan evaluasi dan hasil evaluasinya sampai tahap pencermatan Daftar Caleg Sementara (DCS) ke Daftar Caleg Tetap (DCT). Untuk tudingan kegaduhan harus bisa dibuktikan,"tegas Syahrial.
Tudingan lainnya mengenai interfensi terhadap Ketua DPRD terhadap proses PAW empat anggota DPRD dari Fraksi Golkar, dirinya mengaku hal tersebut hanya memberikan pendapat dan diskusi dalam menjalankan amanah partai.
"Kalau memang tuntutan untuk mengganti saya silahkan ajukan ke DPP diantaranya Gubri Syamsuar, sekalian mengajukan pergantian saya sebagai Ketua DPD Golkar,"ucap Syahrial.
Terkait Ruby Handoko alias Akok sudah mengajukan surat pengunduran diri pada 3 Juli 2023 sebagai pengurus dan anggota kader Golkar karena ketidak cocokan serta ketidak harmonisan dengan pimpinan atau ketua DPD Golkar Kabupaten Bengkalis.
"Akok sudah pindah ke PDI-P sehingga diambil langkah Pergantian Antar Waktu (PAW),"ujar Syahrial.
Sedangkan untuk tiga orang lagi Septian Nugraha, Al-Azmi dan Syafroni Untung berdasarkan data pengumuman DCS sudah terdaftar di KPU namun tidak menyerahkan surat pengunduran diri ke Partai Golkar.
"Yang jadi pertanyaan kami terhadap KPU kenapa tiga orang ini diberikan status memenuhi syarat sementara mereka belum menyerahkan surat pengunduran diri secara resmi ke Partai Golkar. Ketika dikonfirmasi pihak KPU berkilah bukan kewenangan mereka untuk menanggapi surat tersebut,"beber Syahrial.
Menurutnya, pada 31 Juli 2023, DPP Golkar mengeluarkan sanksi terhadap empat orang tersebut, pada 4 Agustus 2023 keluar persetujuan PAW yang akhirnya digugat ke Pengadilan Negeri Bengkalis.
"Mengenai dua orang lagi Hendri Hasibuan dan Rahmayeni, DPP tidak gegabah karena belum dapat bukti yang bersangkutan terdaftar di partai lain,"ucap Syahrial lagi.
Dalam rapat paripurna pembentukan Pansus Rancangan Peraturan Daerah yang saat itu dipimpin Wakil Ketua Sofyan yang juga ikut serta menandatangani mosi tidak percaya dinilai tidak tegas terhadap utusan dari Fraksi Golkar yang tetap meminta keempat anggota yang sudah di-PAW masuk dalam pansus tersebut.
"Kami dalam pansus tersebut tetap memasukkan H Asmara, Hendri Hasibuan dan Rahmayeni sementara empat orang lagi tidak masuk karena sudah di-PAW, dan tetap dipaksa masuk oleh Sofyan. Secara dejure, empat orang ini masih sah sebagai anggota DPRD dan menerima haknya, tapi bukan anggota Fraksi Golkar lagi. Dan manuver mosi tidak percaya ini tidak beralasan, dan kami mengimbau kepada semua anggota DPRD untuk fokus kepada tugasnya," pungkasnya.