Ternyata Bukan Hanya Masjid yang Tak Boleh Dipakai Kampanye
RIAU24.COM - Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi menegaskan bahwa semua sarana dan prasarana tempat peribadatan tidak boleh digunakan untuk berkampanye.
"Dalam bentuk pertemuan apapun, tempat ibadah tidak boleh dijadikan sebagai sarana untuk berkampanye para peserta kontestasi politik," sebutnya.