Menu

Ternyata Bukan Hanya Masjid yang Tak Boleh Dipakai Kampanye

Azhar 8 Sep 2023, 09:08
Ilustrasi kampanye. Sumber: Anadolu Agency
Ilustrasi kampanye. Sumber: Anadolu Agency

RIAU24.COM - Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi menegaskan bahwa semua sarana dan prasarana tempat peribadatan tidak boleh digunakan untuk berkampanye.

Alhasil, dia pun meminta aturan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) itu harus ditaati dikutip dari rmol.id, Jumat 8 September 2023.

"Dalam bentuk pertemuan apapun, tempat ibadah tidak boleh dijadikan sebagai sarana untuk berkampanye para peserta kontestasi politik," sebutnya.

Halaman: 12Lihat Semua