Lakukan Kasus Pelecehan dan Tindak Asusila Kepada Anggota Panwaslu, Lurah Tanjung Rhu Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka
RIAU24.COM - Setelah dilaporkan ke pihak Polsek Limapuluh Kota Pekanbaru pada Rabu, 30 Agustus 2023 lalu, Lurah Tanjung Rhu berinisial RU akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan dan tindak asusila.
Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priambodo SIK yang ditemani oleh Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Iptu Leo Putra Dirgantara menjelaskan jika penetapan status tersangka terhadap oknum RU dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bukti dan keterangan saksi.
"Perkembangan dari LP 144 VIII 2023 Polsek Limapuluh, dengan pelapor inisial MY dan terlapor yaitu R dengan TKP di kantor lurah Tanjung Rhu Kecamatan Limapuluh," terang pria yang akrab disapa Bagus, Jumat (8/9/2023).
Selain itu Bagus juga mengatakan jika pihaknya telah melakukan gelar perkara di Polresta Pekanbaru tanggal 5 September 2023 lalu.
"Penyidik Polsek Limapuluh menyatakan dalam kasus pelecehan dan tindak asusila ini sudah ada cukup bukti, yaitu dua alat bukti. Dan kita juga telah melakukan gelar perkara di Polresta Pekanbaru tanggal 5 September 2023," lanjut Kapolsek Limapuluh.
Bagus menginformasikan ada beberapa saksi yang diperiksa sebelum akhirnya laporan tersebut dinyatakan naik sidik.