Lakukan Kasus Pelecehan dan Tindak Asusila Kepada Anggota Panwaslu, Lurah Tanjung Rhu Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Untuk saksi sudah diperiksa sebanyak lima orang ditambah tiga orang saksi ahli," katanya.
Bagus juga menjelaskan saksi ahli yang dimaksudkannya.
"Untuk saksi ahli berupa ahli psikologi untuk korban, ahli forensik yaitu visum labfor Polda Riau serta saksi ahli pidana untuk pasal yang kita sangkakan. Terlapor pada hari ini, (Jumat) 8 September 2023 kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," tegasnya melanjutkan.
Ia juga memaparkan pasal yang dikenakan kepada tersangka R."Pasal yang kita kenakan adalah pasal 6 huruf a Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 dan atau pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ungkap Bagus.
Untuk penahanan tersangka, Bagus mengatakan bahwa tersangka R langsung dilakukan penahanan. "Malam ini akan kita lakukan penahanan dan akan kita beritahu kepada pihak keluarga (tersangka)," ungkapnya.
Mengenai kabar yang beredar bahwa korban tersangka bukan hanya pelapor, Bagus menjelaskan akan melakukan pendalaman kasus.