Ternyata Ini Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
RIAU24.COM -Sistem layanan kesehatan nasional yang mirip seperti asuransi, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, diketahui bisa melayani keluhan medis, mulai dari berobat jalan sampai tindakan operasi.
Beroperasi sejak 2014, BPJS telah dirasakan banyak manfaatnya membantu pembiayaan untuk mereka yang sakit.
Meski demikian, sama seperti asuransi swasta, layanan ini hanya berlaku untuk beberapa kategori saja.
Bahkan BPJS Kesehatan menyebut ternyata tidak semua jenis dan penyebab penyakit, serta beberapa obat dan alat medis tidak bisa diklaim menggunakan BPJS.
Hal ini tercantum dalam aturan yang tertuang Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan itu, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.