Indonesia Larang Transaksi E-Commerce di Medsos Untuk Melindungi Pedagang Offline dan Usaha Kecil
Setelah pengumuman oleh pemerintah, TikTok merilis pernyataan yang mengatakan perusahaan berharap bahwa peraturan baru akan mengingat pembuat afiliasi, yang terhubung dengan aplikasi.
"Perdagangan sosial lahir untuk memecahkan masalah dunia nyata bagi penjual kecil tradisional lokal, dengan mencocokkan mereka dengan pembuat konten lokal yang dapat membantu mengarahkan lalu lintas ke toko online mereka," kata juru bicara TikTok.
"Meskipun kami menghormati hukum dan peraturan setempat, kami berharap peraturan tersebut memperhitungkan dampaknya terhadap mata pencaharian lebih dari 6 juta penjual dan hampir 7 juta pembuat afiliasi yang menggunakan TikTok Shop," tambah mereka.
Khususnya, Indonesia adalah salah satu dari sedikit penanda pertama di mana TikTok meluncurkan TikTok shop untuk memanfaatkan basis penggunanya yang besar.
(***)