Menu

BP Batam: Pengosongan Pulau Rempang Batal

Riko 27 Sep 2023, 23:24
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi

RIAU24.COM - Kabar terbaru soal kasus Rempang begitu menyita perhatian publik hingga para tokoh elite politik. Pasalnya, BP Batam mengabarkan pengosongan Pulau Rempang Batal. 

Arti batal di sini maksudnya, BP Batam telah membatalkan rencana pemindahan 4 desa di Pulau Rempang, Batam. 

Di mana awalnya, pengosongan Pulau Rempang dijadwalkan dengan tenggat waktu 28 September 2023 mendatang.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menegaskan, jangan ada isu lagi soal Rempang bakal dikosongkan pada tanggal 28 September 2023. 

"Karena, pemerintah pusat, dan daerah dalam hal ini, akan menunggu hingga tidak ada batasan waktu, sampai warga Rempang benar-benar menerima investasi tersebut," ungkap Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, pada saat konferensi pers, Batam melansir dari tvOne. Selasa (26/9/2023). 

Sambung Muhammad Rudi jelaskan, BP Batam mengambil kebijakan itu karena mendengar aspirasi Warga Rempang dari 4 (empat) kampung di Sebulang, Kecamatan Galang, Kota Batam. 

Memang diketahui sebelumnya, telah mencuat batas akhir bagi warga untuk mendaftar bersedia dipindahkan dan direlokasi ke hunian tetap pada 28 September 2023. 

"Namun melihat masih tingginya persentase warga yang belum bersedia dipindahkan. Makan, batas akhir atau deadline itu ditiadakan," jelas Muhammad Rudi.

Lanjut Kepala BP Batam yang selaku Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, sebaliknya, pemerintah tak ingin terjadi benturan fisik dan tindakan represif petugas seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. 

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi juga menepis semua isu berkaitan dengan kompensasi warga yang wujudnya belum terlihat. 

Bahkan, dia katakan, pihaknya justru telah memberikan hak-hak warga yang bersedia dipindahkan ke hunian sementara berupa rumah tapak. 

"Atau uang sewa rumah sebesar Rp1,2 juta per bulan, serta uang tangguhan hidup sebesar Rp.1,2 juta per orang untuk per bulan," pungkasnya. 

"Artinya tanggal 28 nanti tidak ada lagi isu-isu yang dilemparkan bahwa sementara tetep jalan tidak ada batas akhir pada tanggal 28 September ini," tambahnya menjelaskan. 

Contohnya, ia katakan, ada isu rumah yang akan diganti wujudnya saja tidak ada, apakah BP Batam serius? 

"Tentu kita serius lah menangani… masyarakat jangan khawatir," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan ganti rugi warga Pulau Rempang, terdampak proyek Rempang Eco City akan disesuaikan dengan aset yang dimiliki warga. 

Sebab, sebelumnya terjadi konflik karena warga menolak pembangunan tersebut. Bahkan, dia katakan, uang ganti rugi yang disesuaikan itu dihitung dari hak-hak yang sebelumnya sudah ditetapkan dan akan diberikan kepada warga. 

Itu diantaranya tanah seluas 500 meter persegi sudah dengan alas hak, rumah tipe 45 seharga Rp 120 juta, uang tunggu transisi hingga rumah jadi sebesar Rp 1,2 juta per jiwa, dan uang sewa rumah Rp 1,2 juta.

"Yang kali ini harus saya sampaikan adalah, bagi warga yang memang alas hak nya sudah ada dan bangunannya itu bagus, yang bukan tipe 45. Contoh, bangunannya bagus tapi ternyata rumahnya itu dihargai Rp 350 juta, itu akan dilihat oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), dan selisihnya itu akan diselesaikan oleh BP Batam," ujar Bahlil Minggu, (17/9/2023).

"Termasuk dengan keramba, tanaman, sampan, semua ini akan dihargai secara proporsional sesuai dengan mekanisme dan dasar perhitungannya," sambungnya.

Selain itu Bahlil juga menuturkan, usai melakukan rapat koordinasi percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan kawasan pulau Rempang, di Batam Kepulauan Riau. 

Bahkan, pihaknya juga sepakat terkait proses penanganan Rempang yang harus dilakukan dengan cara-cara yang lembut.

"Kami tetap memberikan penghargaan kepada masyarakat yang memang sudah secara turun temurun disana. Dan kita harus melakukan komunikasi dengan baik seperti sebagaimana layaknya lah. Kita ini kan sama-sama orang kampung, ya kita harus bicarakan," pungkasnya.

Adapun dalam rapat tersebut Menteri Bahlil mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/BPN Hadi Tjahjanto, Wakapolri, Wakil Jaksa Agung, Kepala BIG (Badan Informasi Geospasial), Gubernur Kepulauan Riau, Kepala BP Batam, dan Forkopimda Provinsi Kepri.