Dirjen Bea Cukai Kemenku Ungkap Titah Satgas TPPU soal Kasus Impor Emas Rp189 T
Ia menyebut langkah ini akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan kewenangan lembaga terkait.
Sebelumnya, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan pihaknya memberi tenggat waktu ke DJBC hingga awal November 2023.
Jika tidak, penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) lain.
"Seandainya itu tidak bisa diselesaikan, maka akan diambil langkah, beberapa alternatif. Salah satunya adalah menyerahkannya kepada aparat penegak hukum lain untuk bisa melihat lebih dalam terkait transaksi ini," ujar Sugeng di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (27/9).
(***)