Menu

Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Amankan Uang Rp30 Miliar Dugaan Hasil Korupsi

Riko 29 Sep 2023, 17:32
Syahrul Yasin Limpo (net)
Syahrul Yasin Limpo (net)

Penyelidikan dugaan korupsi di Kementan ini sudah dilakukan sejak 16 Januari 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) nomor 05/Lid.01.00/01/01/2023.

Terdapat tiga kluster korupsi di Kementan, yakni dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan, perbuatan melawan hukum, hingga soal mutasi jabatan.

Selama proses penyelidikan itu, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap 49 orang terdiri dari pejabat dan ASN di lingkungan Kementan, termasuk Mentan SYL yang sudah diperiksa tim penyelidik KPK pada Senin (19/6/2023), setelah dua kali tidak hadir dengan alasan ada tugas negara.

Setelah melakukan pemeriksaan puluhan orang, KPK selanjutnya menetapkan tiga orang tersangka, yakni Mentan SYL, Sekretaris Jenderal Kementan tahun 2021-sekarang, Kasdi Subagyono; dan Direktur Pupuk dan Pestisida tahun 2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023, Muhammad Hatta.

Mentan SYL bersama dua pejabat Kementan tersebut diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Di mana, perbuatan korupsi dimaksud berupa penerimaan hadiah atau janji atau sesuatu di Kementan tahun 2019-2023. Perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan ini dikabarkan merupakan kluster pertama, yakni perbuatan pemerasan terhadap pejabat di Kementan.

Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua