Menu

Jokowi Resmikan UU ASN, TNI-POLRI Sah Bisa Duduki Jabatan Sipil 

Zuratul 4 Nov 2023, 13:59
Jokowi Resmikan UU ASN, TNI-POLRI Sah Bisa Duduki Jabatan Sipil. (Dok. Sekretariat Kabinet)
Jokowi Resmikan UU ASN, TNI-POLRI Sah Bisa Duduki Jabatan Sipil. (Dok. Sekretariat Kabinet)

Sementara pada Pasal 20, disebutkan pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di lingkungan TNI dan Polri diatur dalam PP.

(***)

Halaman: 12Lihat Semua