Kata Gibran Soal MKMK Ubah Keputusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
RIAU24.COM - Bakal cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka mengaku tidak mau dibuat pusing dengan pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Selasa 7 November 2023 mendatang.
Dia lebih menunggu hasil putusan itu dikutip dari inilah.com, Senin 6 November 2023.
"Ya, ditunggu saja. Makasih ya," sebutnya.
Dia juga tidak merasa khawatir jika itu keputusannya nanti akan mempengaruhi pencalonan sebagai bacawapres.
"Ya, ditunggu saja keputusannya nanti," ujarnya.
Sama-sama diketahui, Gibran maju sebagai bakal cawapres setelah ada putusan dari MK terkait batas usia capres dan cawapres usia dibawah 40 tahun bisa maju asal punya pengalaman menjadi kepala daerah.