Eks Mentan Minta Status Tersangka di KPK Dibatalkan, Ini Alasannya
RIAU24.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai ditetapkan jadi terdangka kasus korupsi di Kementan RI.
Dalam persidangan pun turut dihadiri oleh dua kubu yakni pihak SYL dan juga pihak KPK.
Saat membacakan gugatan praperadilan melawan KPK oleh Pengacara SYL. Ia meminta status tersangkanya dibatalkan.
"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum," kata pengacara SYL, Dodi Abdul Kadir, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilansir dari detik.com, Senin (6/11).
Ada empat poin dalam permohonan SYL yang dibacakan dalam sidang tersebut, yakni:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya