Menu

Dipecat atau Dipidana, Perkiraan Sanksi yang Akan Diterima Anwar Usman Hari Ini

Azhar 7 Nov 2023, 08:49
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Sumber: Antara
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Sumber: Antara

RIAU24.COM - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah alias Castro mengumbar penilaiannya terhadap hukuman yang akan diterima Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Menurutnya, Anwar Usman berpotensi mendapatkan sanksi berat dikutip dari inilah.com, Selasa 7 November 2023.

Dugaannya ini karena ipar Joko Widodo itu telah melakukan pelanggaran terkait putusan hakim MK.

Putusan itu berdampak Gibran Rakabuming Raka lolos memenuhi syarat menjadi Cawapres.

"Tidak ada sanksi yang paling tepat bagi AU selain pemberhentian tidak dengan hormat. Ini sesuai dengan derajat pelanggaran etik yang dilakukan yang seharusnya dikualifikasikan sebagai pelanggaran berat," sebutnya.

Tambahnya, memecat Anwar Usman sama saja dengan menyelamatkan MK yang kini berlabel 'Mahkamah Keluarga'.

"Memanggul beban etik, tetapi juga memanggul beban sejarah dipundaknya untuk menyelamatkan MK," ujarnya.

Anwar Usman menurutnya juga dapat dipidanakan terkait dugaan nepotisme.

Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Untuk diketahui, sidang putusan MKMK rencananya akan dibacakan hari ini, Selasa 7 November 2023 di ruang Sidang Gedung MK I.