Karena Masalah Ini KPU Dilaporkan ke Bawaslu
Sehingga terbukti banyak dapil yang calegnya tidak mencapai kuota 30 persen perempuan.
Metode penghitungan yang diatur dalam PKPU juga tidak menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) 24 P/HUM/2023 dan Putusan MA 28 P/HUM/2023, yang diajukan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, dan diputus diterima MA.
"Kami harap Bawaslu bisa memproses segera, dan memutuskan bahwa pengaduan kami ini bisa diterima, sehingga kekeliruan atau kesalahan atau tepatnya pelanggaran oleh KPU ini bisa diperbaiki," sebutnya.