Menu

Karena Masalah Ini KPU Dilaporkan ke Bawaslu

Azhar 13 Nov 2023, 17:59
Perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. Sumber: detik.com
Perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. Sumber: detik.com

RIAU24.COM - Perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Hadar Nafis Gumay melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Laporan ini buntut KPU tidak mewajibkan partai politik (parpol) memenuhi kuota 30 persen perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) dikutip dari rmol.id, Senin 13 November 2023.

"Ini bertentangan sesuai peraturan perundang-undangan kita, bahkan konstitusi kita," sebutnya.

Menurut Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu, mengamanatkan keterwakilan perempuan dalam pemilihan anggota legislatif (pileg) harus memenuhi 30 persen dari total jumlah caleg yang masuk daftar calon tetap (DCT).

Namun, Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, tidak mendukung pemenuhan syarat pencalonan anggota legislatif di setiap daerah pemilihan (dapil).

Hal ini terjadi karena KPU tidak menerapkan metode penghitungan pembulatan ke atas alias pembulatan ke bawah.

Sehingga terbukti banyak dapil yang calegnya tidak mencapai kuota 30 persen perempuan.

Metode penghitungan yang diatur dalam PKPU juga tidak menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) 24 P/HUM/2023 dan Putusan MA 28 P/HUM/2023, yang diajukan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, dan diputus diterima MA.

"Kami harap Bawaslu bisa memproses segera, dan memutuskan bahwa pengaduan kami ini bisa diterima, sehingga kekeliruan atau kesalahan atau tepatnya pelanggaran oleh KPU ini bisa diperbaiki," sebutnya.