Digugat Alumni UNS Rp 204 Triliun, Gibran: Ya Udah Dijalankan Saja
RIAU24.COM - Alumnus UNS Solo, Ariyono Lestari menggugat Almas Tsaqibbirru dan Wali Kota Solo sekaligus calon wakil presiden (cawapres), Gibran Rakabuming Raka lantaran dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (13/11).
Namun, Gibran tak ambil pusing dengan gugatan dengan nominal fantastis tersebut. Dia mengaku akan menghormati setiap opini di masyarakat.
“Ya udah dijalankan saja, kita hormati semua pendapat," katanya dilansir dari republika.co.id, Selasa (14/11).
Disinggung soal gugatan tersebut lantaran Gibran maju usai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres yang kontroversial.
Gibran mengaku akan menerima masukan tersebut. Ia juga tak mempersoalkan masyarakat yang tak setuju jika ia maju sebagai cawapres.
"(Banyak yang tidak setuju putusan MK) Ya nggak papa. Semua masukan, kritikan evaluasi kami tampung semua, nggak papa," ucap putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.