Pemicu Pernikahan Anak di RI Tinggi, Tak Hanya Ekonomi tapi 'Suka sama Suka'
RIAU24.COM - Kasus perkawinan anak masih menjadi permasalahan di Indonesia, termasuk di daerah-daerah. Hal ini tentunya bisa berdampak buruk pada banyak hal, salah satunya pada kesehatan reproduksi anak.
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), kasus pernikahan di usia anak relatif tinggi. Pada tahun 2022, prevalensi perkawinan anak di Indonesia berada di angka 8,06 persen.
Dari data peradilan agama, permohonan dispensasi perkawinan usia anak pada tahun 2022 mencapai 55 ribu pengajuan pernikahan. Beberapa alasan pengajuan dispensasi nikah usia anak disebutkan karena sudah hamil terlebih dulu hingga dorongan orang tua karena sudah memiliki teman dekat atau pacar.
Menurut perwakilan Koalisi Perempuan Indonesia Mega Puspitasari, faktor terkuat dalam kasus perkawinan anak adalah ekonomi atau masalah kemiskinan. Namun, tren faktor penyebab ini terus mengalami pergeseran.
"Berdasarkan data dari badan peradilan agama, mereka yang mengajukan dispensasi kawin sebagai syarat melakukan perkawinan anak adalah atas dasar cinta. Suka sama suka," jelas Mega pada detikcom dalam acara Rutgers Indonesia di Bogor, Selasa (14/11/2023).
Melihat fakta ini, Mega mengatakan sangat berbeda dengan kajian yang sudah dilakukan sebelumnya. Menurutnya, faktor penyebab yang cukup banyak saat ini ada romantisasi yang dibangun di permasalahan pernikahan anak ini.