Istana Terima Surat Tersangka Firli Bahuri, Keppres Pemberhentian Disiapkan
RIAU24.COM -Istana Kepresidenan memastikan telah menerima surat pemberitahuan tentang penetapan tersangka atas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan surat yang menetapkan Firli yang menjadi tersangka kasus dugaan suap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pada Kamis (23/11) sore.
“Setelah menerima surat pemberitahuan itu, Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan rancangan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK dan penetapan Ketua KPK sementara,” ujarnya di Kantor Kemensesneg, Jumat (24/11/2023).
Ari menjelaskan bahwa Rancangan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan Presiden pada kesempatan pertama.
Bahkan, Ari menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjalankan mekanisme yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dimana hal ini berkaitan dengan penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan Menteri Pertanian.