TKN Prabowo-Gibran Kampanye Bagikan Susu dan Makan Siang, Ini Kita KPU
RIAU24.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons aksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka membagi-bagikan susu dan makan siang kepada warga di masa kampanye Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik mengatakan konsumsi yang dibagikan peserta pemilu dan tim kampanyenya harus mengikuti aturan KPU soal biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye.
Ia menjelaskan, aturan mengenai hal itu tercantum dalam Keputusan KPU RI Nomor 1622 Tahun 2023.
Dalam keputusan itu menyatakan biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye tidak boleh dalam bentuk uang.
Pada prinsipnya, kata dia, besaran biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye merujuk pada standar biaya daerah.
"Berkenaan dengan biaya makan, minum, dan transportasi, itu semua disesuaikan dengan standar daerah," kata dia, Rabu (29/11/2023), dikutip Kompas.com.