TKN Prabowo-Gibran Kampanye Bagikan Susu dan Makan Siang, Ini Kita KPU
RIAU24.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons aksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka membagi-bagikan susu dan makan siang kepada warga di masa kampanye Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik mengatakan konsumsi yang dibagikan peserta pemilu dan tim kampanyenya harus mengikuti aturan KPU soal biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye.
Ia menjelaskan, aturan mengenai hal itu tercantum dalam Keputusan KPU RI Nomor 1622 Tahun 2023.
Dalam keputusan itu menyatakan biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye tidak boleh dalam bentuk uang.
Pada prinsipnya, kata dia, besaran biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye merujuk pada standar biaya daerah.
"Berkenaan dengan biaya makan, minum, dan transportasi, itu semua disesuaikan dengan standar daerah," kata dia, Rabu (29/11/2023), dikutip Kompas.com.
"KPU daerah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, apa yang dimaksud dengan standar pembiayaan makanan, minum, dan tranportasi," tambahnya.
Jika besaran tersebut sesuai dengan standar daerah lokasi kegiatan, Idham menyebut hal itu tidak melanggar Keputusan KPU Nomor 1622 Tahun 2023.
Sebelumnya pada Selasa (28/11/2023), TKN Prabowo-Gibran meluncurkan gerakan sosialisasi program makan siang gratis untuk anak sekolah serta pesantren dan bantuan gizi untuk anak dan ibu hamil.
Menurut Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Perkasa Roeslani, kegiatan itu dilaksanakan secara serentak oleh tim kampanyenya di seluruh Indonesia dengan membagi-bagikan susu dan makan siang gratis.
“Dengan mengucapkan bismillah, untuk memulai masa kampanye yang riang gembira dan penuh gagasan yang bermanfaat bagi masyarakat,” kata Roslan dalam keterangannya, Selasa.
“Hari ini, kita akan mulai Gerakan Sosialisasi Program Makan Siang Gratis untuk Anak Sekolah, dan Bantuan Gizi Serentak untuk Anak dan Ibu Hamil. Secara serentak di seluruh Indonesia, mulai dari nasional oleh TKN, dan di daerah di masing-masing TKD."
(***)