Hilangnya Konsistensi KPU soal Debat Capres dan Cawpres Jelang Pemilu 2024
Namun, pemisahan antara debat capres dan cawapres muncul dalam Pasal 277 UU Pemilu.
"Penjelasan pasal 277 UU Pemilu menegaskan bahwa debat itu terdiri dari tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres," jelas Todung.
Meski capres-cawapres ibarat satu kesatuan, lanjut Todung, tapi masyarakat tetap berhak mengetahui kualitas dan komitmen masing-masing dari mereka, termasuk cawapres.
Pasalnya, seorang wakil presiden nantinya akan mengambil alih tugas dan fungsi sebagai pemimpin saat terjadi situasi yang tidak memungkinkan presiden menjalankan tugasnya.
"Di sini wakil presiden bukan semata-mata ban serep. Wakil presiden adalah pemimpin," ujarnya.
Todung sangat menyayangkan tindakan KPU yang meniadakan debat antar-cawapres murni tanpa didampingi capres. Ia berharap agar pelaksanaan debat kembali pada format yang telah diatur dalam UU Pemilu.