Anies Disebut Blunder Usai Sebut Pindah ke IKN Harus Tanya Dubes
"Secara customary law atau hukum kebiasaan yang berlaku secara global, memang kantor kedutaan harus berada di ibu kota negara," sebutnya.
"Secara customary law atau hukum kebiasaan yang berlaku secara global, memang kantor kedutaan harus berada di ibu kota negara," sebutnya.