Melihat Aturan KPU Soal Iklan Capres-Cawapres
RIAU24.COM - Lampiran Peraturan KPU 15/2023 tentang Kampanye menyebut, jadwal kampanye di media elektronik, media cetak, dan media siber, baru bisa dilakukan pasangan capres-cawapres pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Artinya, iklan yang kini beredar di stasiun televisi tidak sesuai aturan yang dibuat KP dikutip dari rmol.id.
Baca juga: Angkat Isu Ekonomi Hingga Lingkungan, Besok KPU Gelar Debat Perdana Calon Walikota Pekanbaru
Atau bisa juga iklan-iklan tersebut telah mendahului jadwal yang telah ditentukan.
Sementara kenyataanya, tiga pasangan capres-cawapres sudah menayangkan iklan yang menunjukkan identitas diri di televisi.
Baca juga: Alasan Kepala Desa Banyak yang jadi Koruptor
Iklan Capres-Cawapres Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tampil di stasiun televisi Metro TV.
Sedangkan, iklan Capres-Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Indosiar.