DKI Bakal Dihapus, Jakarta Sekarang Punya Ibu Kota Sendiri
RIAU24.COM -Status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta bakal segera berganti, usai DPR resmi menjadikan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Setelah kehilangan statusnya itu, maka DPR pun mengubah struktur kewilayahannya termasuk administrasi perkotaan, seperti penetapan ibu kota provinsinya.
Ibu kota provinsi Jakarta sebelumnya tak termuat dalam UU No. 29/2007 tentang DKI Jakarta.
Dalam pasal 2 draf RUU Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, disebutkan bahwa Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Sebagai implikasi statusnya sebagai provinsi yang bukan daerah khusus ibu kota negara.
"Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah," dikutip dari Pasal 2 draf RUU Daerah Khusus Jakarta itu, Jumat (6/12/2023).