Menu

Pendaftaran KPPS Untuk Pemilu 2024 Resmi Dibuka 11 Desember

Riko 8 Dec 2023, 22:09
Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Sunanto (tengah) mengumumkan pembukaan seleksi KPPS untuk pemilu 2024
Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Sunanto (tengah) mengumumkan pembukaan seleksi KPPS untuk pemilu 2024

RIAU24.COM - Pendaftaran seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan segera dibuka. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dibuka pada 11-20 Desember 2023.

"Untuk pendaftarannya dapat dilakukan melalui Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat di setiap kabupaten dan kota,"kata Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Sunanto dalam jumpa pers dengan awak media. Jumat malam 8 Desember 2023.

Untuk diketahui KPPS adalah kelompok yang dibentuk PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di suatu wilayah. Pemilihan anggota KPPS diatur dalam Pasal 40 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Nugroho mengatakan untuk total KPPS yang dibutuhkan di kabupaten dan kota berjumlah 135.562 orang dengan rincian:

Pekanbaru: 19.292

Kampar : 17.493

Rokan Hulu: 12.348

Rokan Hilir: 13.076

Dumai: 6.475

Bengkalis: 12.586

Siak: 9.555

Pelalawan: 7.742

Indragiri Hulu: 9.450

Indragiri Hilir: 15.764

Kuantan Singingi: 7.042

Kepulauan Meranti: 4.739

Ditambahkan Nugroho proses seleksi ini dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa KPPS terdiri dari individu yang kompeten, adil, dan dapat diandalkan, yang akan memastikan jalannya Pemilu 2024 dengan lancar. 

"Untuk itu kami mengajak semua
warga negara untuk berpartisipasi dalam proses seleksi KPPS ini dengan penuh semangat dan integritas. Keberhasilan Pemilihan Umum 2024 sangat bergantung pada kualitas dan dedikasi KPPS sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan proses demokrasi,"terangnya.

Terkait gaji anggota KPPS, Dia mengatakan tahun lebih meningkat dari tahun sebelumnya. Untuk posisi ketua KPPS mendapatkan gaji Rp1.200.000 sementara anggota Rp1.100.000.

Untuk persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.