Tentara IDF Bunuh 174 Orang Warga Palestina usai ICJ Perintahkan Stop Genosida di Gaza
Pada Jumat (26/1), ICJ mengeluarkan perintah darurat agar Israel segera mengambil langkah mencegah untuk genosida di Gaza. Namun, dalam keputusannya, ICJ memang tak secara gamblang menyebut Israel benar-benar melakukan genosida atau tidak.
Keputusan ICJ mengikat semua pihak, tetapi tidak memiliki mekanisme untuk penegakannya.
Kasus genosida ini awalnya dibawa oleh pemerintah Afrika Selatan ke ICJ pada akhir Desember 2023. Mereka meminta ICJ memberikan tindakan darurat untuk mengakhiri pertumpahan darah di Gaza.
(***)