Masih Buron, Hari Ini Sidang Perdana Praperadilan MAKI terkait Harun Masiku Digelar di PN Jaksel
"KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku karena tidak adanya kemauan. Tidak mampu karena tidak mau," ujarnya dilansir dari beritasatu.com.
Boyamin menyoroti ketidakmampuan KPK yang diduga terkendala oleh tekanan politik.
"Dengan gugatan ini, MAKI berharap KPK akan mendapatkan perintah dari hakim untuk melakukan pencarian maksimal terhadap Harun Masiku," tambahnya.
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Meski demikian, Harun Masiku terus mangkir dari panggilan penyidik KPK dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.