Bawaslu Daerah Ini Kecolongan, Anggota Parpol Merangkap Jadi Pengawas TPS
RIAU24.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku memecat tujuh pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Mereka dipecat lantaran masih menjadi anggota Partai Politik (Parpol) dikutip dari inilah.com, Rabu 7 Februari 2024.
"Dari jajaran pengawas TPS, di Kabupaten Malra itu ditemukan ada tujuh orang PTPS yang baru dilantik pada 22 Januari 2024, ternyata mereka tercantum di data sistem informasi partai politik (Sipol) punya Komisi Pemilihan Umum (KPU)," sebutnya.
Ke tujuh pengawas TPS itu berada di Kecamatan Manyeu sebanyak empat orang dan tiga orang di Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Malra.
Setelah mengetahui hal itu, Bawaslu Maluku mengarahkan Bawaslu Malra segera melalukan pergantian terhadap tujuh orang PTPS tersebut.
"Dan hari ini pimpinan pengawas kecamatan itu sudah melakukan pelantikan pergantian tepat sebelum tanggal 7 Februari 2024. Yang menggantikan mereka adalah orang yang kemarin mendaftar tapi tidak lolos, dan ada juga yang direkrut baru," sebutnya.