Menu

Presiden Jokowi Resmi Teken Keppres hari Libur Nasional Pemilu 14 Februari

Zuratul 7 Feb 2024, 09:53
Presiden Jokowi Resmi Teken Keppres hari Libur Nasional Pemilu 14 Februari. (dok. sekretariat kabinet)
Presiden Jokowi Resmi Teken Keppres hari Libur Nasional Pemilu 14 Februari. (dok. sekretariat kabinet)

Disebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O17 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

(***) 

Halaman: 12Lihat Semua