Presiden Jokowi Resmi Teken Keppres hari Libur Nasional Pemilu 14 Februari
RIAU24.COM -Presiden Jokowi menetapkan hari pencoboblosan pemilu 2024 yang jatuh pada 14 Februari mendatang menjadi libur nasional.
Hal ini bertetapan dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 10 tahun 2024.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024," tulis Keppres tersebut yang ditandatangani Selasa (6/2/2024).
Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih.
Pemerintah berharap masyarakat untuk menggunakan hak pilih di waktu tersebut.
"Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya," tulisnya.
Disebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O17 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
(***)