Menu

Madagaskar Kebiri Pemerkosa Anak Setelah Parlemen Sahkan Undang-Undang Kontroversial

Amastya 12 Feb 2024, 19:35
Bendera Madagaskar /net
Bendera Madagaskar /net

Menurut Menteri Kehakiman Landy Mbolatiana Randriamanantenasoa, undang-undang tersebut diperlukan karena meningkatnya kasus pemerkosaan anak.

Dalam sebuah laporan oleh kantor berita The Associated Press, dia menyatakan bahwa 600 insiden pemerkosaan anak di bawah umur terdaftar pada tahun 2023, dengan 133 terjadi pada awal Januari tahun ini.

Seperti dikutip, dia berkata, "Madagaskar adalah negara berdaulat yang memiliki hak untuk mengubah hukumnya dalam kaitannya dengan keadaan dan untuk kepentingan umum rakyat. KUHP saat ini belum cukup untuk mengekang para pelaku pelanggaran ini."

Undang-undang mencatat bahwa pengebirian bedah akan selalu diucapkan bagi mereka yang bersalah memperkosa seorang anak di bawah usia 10 tahun.

Sementara itu, kasus pemerkosaan terhadap anak-anak antara usia 10 dan 13 tahun akan dihukum dengan pengebirian bedah atau kimia. Pemerkosaan anak di bawah umur berusia antara 14 dan 17 tahun akan dihukum dengan pengebirian kimia.

Randriamanantenasoa berkata, "Kami ingin lebih melindungi anak-anak. Semakin muda anak itu, semakin besar hukumannya."

Sambungan berita: Hukum menghadapi kritik
Halaman: 123Lihat Semua