Kata KPU Soal Surat Suara Rusat di Arab Saudi yang Direndam Air
RIAU24.COM - Ketua KPU Hasyim Asyari mengomentari video viral di media sosial soal aksi merendam surat suara yang tidak terpakai menggunakan air.
Menurutnya, upaya merendam surat suara yang disebut terjadi di Arab Saudi itu menyalahi prosedur dikutip dari inilah.com, Senin 12 Februari 2024.
Alasannya karena surat suara yang rusak harus dicoret, lalu disimpan.
"Kalau tidak digunakan lagi kan dicoret, disimpan, nanti dihitung dan dimasukkan ke penghitungan suara bahwa ada sekian surat yang tidak digunakan. Itu harus diadministrasikan. Bisa dimusnahkan itu kalau sudah selesai, Kalau pejabat terpilih dilantik," sebutnya.
Menurutnya, apa yang dipaparkannya sesuai aturan yang berlaku di KPU.
Menyikapi video itu, pihaknya sempat menanyakan ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah, Arab Saudi.
Pertanyaan seputar perendaman surat suara dilakukan sebelum atau sesudah pencoblosan atau ada situasi yang lain.
Namun, akhirnya terungkap aksi itu sudah disepakati oleh PPLN Jeddah dan pengurus partai.
Tujuannya untuk menghindari kecurangan dalam Pemilu 2024.
"Disepakati untuk menghindari itu (kecurangan) direndam saja, dimusnahkannya. Jadi itu atas kesepakatan partai-partai di sana," sebutnya.