Ketua TKN Prabowo-Gibran Polisikan Connie Bakrie
RIAU24.COM - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani mempolisikan pengamat militer dan intelijen Connie Rahakundini Bakrie.
Connie dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dikutip dari inilah.com, Selasa 13 Februari 2024.
Kuasa hukum Rosan, Otto Hasibuan menyebut laporan mereka sudah dilayangkan pada Senin 12 Februari 2024.
"Laporannya itu, laporan kepada Connie karena adanya tindakan dari Connie dengan ucapan-ucapan yang mencemarkan nama baik daripada Pak Rosan. Jadi kita laporkan dengan Pasal 45 UU ITE juncto Pasal 27," sebutnya.
Untuk diketahui, Connie dilaporkan atas ucapannya dalam video di kanal YouTube Kanal Anak Bangsa.
Connie dituduh mencemarkan nama baik, fitnah dan menyebarkan berita bohong.
Dalam kesempatan itu, Connie melontarkan pernyataannya yang menyebut Prabowo Subianto hanya menjabat presiden selama dua tahun saja.