Nota Keberatan Gibran Dikabulkan, Gugatan Rp 204 Triliun Alumnus UNS Gugur
RIAU24.COM - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan pihak Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terkait gugatan Rp 204 triliun yang dilayangkan alumnus Univeristas Sebelas Maret (UNS) Ariyono Lestari. Gugatan tersebut pun gugur.
"Mengadili, mengabulkan eksepsi tergugat II dan turut tergugat; menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara perdata gugatan nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt," bunyi putusan sela hakim dilansir dari detik.com, Jumat (23/2).
"Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp 371 ribu," bunyi putusan selanjutnya.
Diketahui, dalam perkara ini penggugatnya adalah Drs Ariyono Lestar. Sementara tergugatnya adalah Almas Tsaqibbirru RE A sebagai tergugat I, Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat II, dan KPU RI sebagai turut tergugat I.
Adapun petitum permohonan gugatan ini adalah, sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA