Gus Samsudin Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Buntut Video Aliran Sesat 'Tukar Pasangan'
RIAU24.COM - Paranormal Samsudin Jadab alias Gus Samsudin resmi ditetapkan sebagai tersangka buntut video aliran sesat yang membolehkan 'tukar pasangan' suami istri yang dibuatnya pada chanel Youtube Raka Official.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara, pada Jumat (1/3) hari ini.
Dirmanto menyebut sebelum dilakukan gelar perkara, penyidik juga terlebih dahulu memeriksa Samsudin setelah dijemput paksa pada Kamis (29/2) kemarin.
"Tadi sudah digelar oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, dan dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan.
Dirmanto menyebut kasus ini berawal dari pernyataan Samsudin dalam video 'Tukar Pasangan' yang diunggah dalam akun Youtube Raka Official.
Dalam video itu, Samsudin menyebut bertukar pasangan dan melakukan hubungan badan meski bukan suami-istri merupakan hal yang sah.