Kapolda Riau Musnahkan Barang Bukti Jenis Sabu Seberat 15,6 Kilogran di Mapolres Bengkalis
Tersangka mengakui sudah menerima upah sebesar Lima juta rupiah dan telah digunakan sebesar Rp.1.250.00 yang ditransfer melalui aplikasi Dana. tersangka dijanjikan akan menerima dua puluh lima juta rupiah. Setelah kerja selesai. Narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Pekanbaru dan menunggu perintah lebih lanjut dari seseorang yang berada di Malaysia jika sudah sampai di pekanbaru.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut., Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terlihat hadir dalam pemusnahan barang bukti sabu tersebut diantaranya, Dir Lantas, Dir Intelkam, Dir Pol Airud Polda Riau, Bupati Bengkalis, Kasmani, Ketua DPRD Bengkalis Kepala Pengadilan Negeri Bengkalis, Kajari Bengkalis, Pasi Ops Kodim 0303, Dan Pos AL, KA Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Bengkalis, BNN Dumai dan Ketua LAM Bengkalis.