Sempat Melarikan Diri ke Malaysia, DPO Kasus Penjualan Lahan Desa Senderak Ditangkap Kejari Bengkalis
Kemudian, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka Afrizal diancam pidana melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk diketahui pada 2023 lalu tim penyidik telah menemukan fakta hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Baca juga: Komisi I Kunker ke Pemprov Bahas Perkembangan Pembangunan Proyek Jembatan Bengkalis - Sumatra
Baca juga: Lama Menunggu, Penumpang Roro Tujuan Bengkalis Kecewa Disebabkan Kapal Roro Batam, Kadishub Bungkam
Dan perkara tindak pidana korupsi jual beli lahan HPT seluas 73,29 hektar di Desa Senderak yang melibatkan tersangka Afrizal bersama-sama dengan Kepala Desa Harianto yang telah divonis PN Tipikor Pekanbaru serta DPO lainnya Surya Putra.