MUI Himbau Masyarakat Buka Puasa-Hampers Jangan Pakai Produk Terafiliasi Israel
Fatwa itu kemudian diperkuat dengan 'mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram'.
Atas hal itu, MUI memperkuat komitmen dukungan terhadap perjuangan Palestina tersebut dengan mengeluarkan Irsyadat menjelang bulan suci Ramadan.
MUI mengingatkan kembali Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang imbauan agar umat Islam menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.
Berikut 5 poin Irsyadat MUI:
1. Aksi genosida yang dilakukan Israel dan pendukungnya terhadap bangsa Palestina merupakan kejahatan perang dan pelanggaran HAM berat. Maka, MUI menyeru kepada seluruh bangsa Indonesia dan masyarakat dunia untuk terus memperjuangkan kemerdekaan Palestina dan menghentikan aksi genosida Israel terhadap Palestina.
2. Umat Islam sedunia adalah ibarat satu tubuh. Maka, MUI mengajak umat Islam seluruh dunia dan masyarakat dunia lainnya untuk bersama-sama membasuh luka Palestina melalui semua jalur potensial, baik diplomasi politik, ekonomi, maupun kebudayaan.